Menjaga Nyala Api


Api, ...untuk menyalakannya membutuhkan bahan bakar. Sedangka bahan bakar sendiri memiliki berbagai macam karakteristik. Ada yang hanya mampu menyalakan api kecil dalam waktu singkat saja, ada yang mampu menyalakan api kecil namun mampu bertahan hingga lama. Ada juga bahan bakar yang mampu menyalakan api hingga api tersebut besar berkobar. Namun hanya sebentar. Tapi ada juga yang mampu membuatnya berkobar dan bertahan begitu lama. Memang sesekali agak meredup, namun hanya sebentar, lalu api kembali berkobar.

Tak ada bedanya dengan diri kita. Ada kalanya kita menemui diri kita dan orang-orang disekitar kita memiliki berbagai jenis kobaran api keimanan dan ketaqwaan. Seringkali saya menemui teman-teman lama yang dulunya hidupnya belum mengenal hijab, namun saat ini telah diberi hidayah oleh Allah untuk menjaga kehormatannya dengan jilbab. Ada pula yang dulu hanya seminggu sekali menginjakkan kakinya di masjid ketika shalat Jum’at, namun sekarang kami sering bertemu dideretan jamaah shalat dhuhur dan ashar di masjid disekitar kantor. Bahkan ada pula yang dulu bergelimang isme-isme hasil produksi barat, saat ini getol (baca: ulet) berdakwah memperjuangkan Islam.

Sebagian lagi,... terkadang ingin membuat hati ini menangis, ada pula diantara kita yang dulunya telah berhijab untuk melindungi kehormatannya, meningkatkan jarak kedekatannya pada Allah Ta’ala, namun saat ini dengan tanpa merasa berdosa mereka melepas jilbabnya. Bukan hanya itu, baju super-ketat yang mungkin milik adiknya telah menjadi busana sehari-hari. Dan masih banyak fenomena-fenomena lainnya yang pasti akan kita temui diluar sana. 

Bagi diri kita sendiri,...jangan terlalu bangga dulu dengan diri kita. Mungkin kita tidak seredup api iman dan ketaqwaan yang dirasakan contoh-contoh diatas, namun harus kita akui betapa beratnya menjaga ‘api’ keimanan ini untuk tetap dalam kondisi puncak. Berapa gunung dosa-dosa kecil yang kita tumpuk setiap harinya? Masih untung bagi kita yang tidak bergelimang dosa-dosa besar dalam keseharian kita. But, siapa yang menjamin diri kita bisa bertahan untuk menghindarinya?

Memang benar-benar berat bagi setiap muslim untuk terus menjaga kobaran semangatnya. Begitu pula yang saya rasakan setiap saat dan setiap waktu. Syetan terus mengutus anak buahnya untuk menggoda manusia untuk berbuat dosa dengan memercikkan (bahkan kadang menyiramkan-pen) air kearah bara api itu. Hanya yang memiliki unshakeable mentality yang mampu memenangkan pertarungan. Selain itu akan mudah sekali KO, futur, menyerah pada keadaan, dan akhirnya tersedot lebih dalam lagi ke arah dosa yang lebih berat. 

So, what can we do now?
Rasanya tidak ada lagi rumus yang paling tepat selain terus mengisi seluruh ruang dalam diri kita dengan mendekatkan diri kita kepada Allah. Carilah sesuatu dalam diri kita yang bisa memicu unshakeable mentality (mental yang tak tergoyahkan). Bagaikan sumber minyak yang tak ada habisnya. Yang terus mengalir keluar dan membuat api terus berkobar tanpa henti. 

Tak Boleh Ada yang Miss (yang Terlewat)!


words: smokefreeyouth

Hari-hari yang sangat ditunggu dalam bulan yang indah ini akhirnya datang juga. Memori tentang Ramadhan yang lalu-lalu rasanya kembali hadir di ingatan. Setiap tahun ke tahun, Ramadhan selalu memberikan kesan yang indah bagi aku. Mulai saat-saat masih SD, disekolah selalu mengadakan acara “Pondok Romadhon” yang mengharuskan siswa untuk mengikuti program tarbiyah ramadhan di sekolah dari pagi hari hingga keesokan harinya. Perasaan ceria karena bersama teman-teman, rasa senang ketika bisa memakai pakaian muslim bebas, kenikmatan ketika berbuka bersama, termasuk pula rasa bosan ketika harus mengaji dan shalat tarawih 11 rakaat dan mendengarkan ceramahnya yang panjang. Haha!...Walaupun dulu belum terlalu memahami arti bulan penuh berkah ini, tapi cukuplah memberikan kesan yang mendalam, bahwa setiap Ramadhan punya kesan tersendiri.

Bukan hanya itu,…Ramadhan yang pernah aku lewati bersama keluarga dari tahun ke tahun juga begitu membekas didalam dada. Indahnya suasana keluarga ketika itu yang masing-masing saling berlomba-lomba dalam beribadah, selalu menyempatkan untuk berbuka dan sahur bersama, mendengarkan tausiyah-tausiyah di televisi setelah Subuh, dan bercengkrama bersama keluarga sambil menunggu adzan Maghrib adalah saat-saat yang tidak terlupa. Sungguh, seringkali air mata ini mengalir di pipi ketika malam Idul Fitri datang dan aku harus merelakan hari-hari Ramadhan-ku berakhir. Selalu penuh dengan penyesalan karena selalu saja hati ini merasa sedikit sekali memanfaatkan bulan rahmat ini.
Di akhir Ramadhan tahun lalu, aku berdo’a kepada Allah Ta’ala, agar Allah mengampuni dosa-dosaku. Dosa karena telah ‘mengecewakan’-Nya atas pemberian bulan yang berisi berkah tak terhingga ini tidak aku manfaatkan dengan yang terbaik. Waktu itu, semua kata hanya kuucapkan dalam hati. Sulit bagi lisan ini untuk mengungkapkan penyesalan-penyesalan itu. Tanganku menengadah ke atas dan tak terasa wajahku telah basah oleh air mata….Namun semua itu telah berlalu. Tak akan mungkin waktu yang telah terlewat bisa diulang kembali. Akhirnya aku berdo’a agar Allah Swt memberikanku kesempatan untuk mempertemukanku dengan Ramadhan yang berikutnya. Aku memohon agar jangan nyawa ini dicabut sebelum Allah Swt mempertemukanku kembali dengan bulan yang indah ini, lalu Dia membimbingku melakukan segala ibadah dibulan itu dengan maksimal, dan bersedia mengampuni seluruh dosa-dosaku.
Ketika aku tulis catatan ini, Ramadhan sudah menunggu di depan mata. Tiga minggu lagi jutaan rahmat dan pahala yang Allah taburkan disetiap aktifitas kita bebas kita panen sebanyak mungkin. Aku teringat apa saja yang harus kulakukan. Yang dulu belum kulakukan dengan sekuat tenaga, maka Ramadhan ini harus maksimal. Tidak boleh ada miss lagi kali ini! Ku siapkan lebih dulu ‘persenjataan’-ku. Karena berikut ini akan datang sebuah ‘perang’ besar. Perang untuk ‘menaklukkan’ diriku sendiri. Dan sekali lagi,...TAK BOLEH ADA MISS !

Fiqih Jihad Karya Yusuf Al-Qaradhawi (Sebuah Resensi Buku)


Judul: Fiqih of Jihad
Pengarang: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit: Wahba Bookshop
Tahun: 2009
Jumlah halaman: 1439

dakwatuna.com – Buku yang diberi judul “Fiqih of Jihad” ini ditulis oleh seorang mujahid dan ulama Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, berjumlah lebih dari 1400 halaman dan diterbitkan oleh Wahba Bookshop, Cairo. Banyak para pembaca yang gelisah menunggu penerbitan buku ini dalam jangka waktu yang sangat lama. Namun demikian, Syeikh mempertimbangkan dan menundanya sampai buku ini sepenuhnya selesai ditulis, lalu, setelah merasa puas dengan isinya, beliau merilisnya sebagai sebuah cahaya petunjuk yang mengusir awan kegelapan menaungi ummat yang kebingungan ini.

Mengapa Yusuf Al-Qardhawi? Dan Mengapa Jihad?

Belakangan ini, banyak ulama yang diminta untuk meluaskan ruang lingkup ijtihad mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jihad, sejak beberapa topik yang meliputi amal-amal ibadah atau transaksi, khususnya transaksi finansial, telah menerima hasil kontribusi dari ijtihad individu dan kolektif. Sedangkan, jihad belum pernah mendapatkan sebuah kontribusi (usaha) serupa walaupun betapa urgennya hal ini dan betapa butuhnya masyarakat terhadap hal ini di seluruh lapisan usia, khususnya di zaman sekarang di mana banyak negara mengajak negara lainnya untuk berkolaborasi melawan ummat layaknya orang banyak yang duduk mengelilingi piring makanan dan mengajak orang lain untuk memakannya.

Di sisi lain, orang lain merasa takut membuka pintu untuk penelitian dan penulisan pada topik jihad di zaman sekarang agar jangan sampai ijtihad muncul menjadi pembenaran dan lemah, seperti status ummat ini. Mereka takut bahwa ijtihad mungkin bisa berkembang menjadi pengkhidmatan dan pembenaran terhadap kenyataan pahit kita, menganjurkan kaum muslimin untuk mendukung perdamaian di zaman yang hanya mengenal bahasa agresi.

Mereka juga takut bahwa ijtihad mungkin menjadi sesuatu yang keras sebagai sebuah reaksi atas tumpahan darah di tangan musuh-musuh kita, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban suci, dan penyerobotan atas lokasi-lokasi suci kita. Oleh karena itu, ia akan menjadi ijtihad yang bersifat balas dendam yang tidak menghormati hubungan kekerabatan atau ikatan perjanjian dan tidak menghormati kewajiban-kewajiban atau kesucian, yang memiliki motto perkataan Ibnu Zuhayr, “Barangsiapa yang tidak membahayakan orang akan dirugikan”.

Namun, Allah SWT membuka hati Syeikh yang berpendidikan tinggi dan memudahkan sarana untuknya untuk melakukan beban yang besar ini dan menyelesaikan dengan baik tugas ini sehingga hal tersebut tidak menjadi ijtihad yang bersifat pembenaran atau pun pembalasan. Dengan demikian, buku tersebut datang bersinar ketika syeikh melewati usia 80 tahunnya (lahir tahun 1926). Dalam usianya yang terbaik, orang ini tidak takut dan tidak pula tergoda oleh pedang maupun kekayaan dari penguasa, walaupun demikian faktanya kenyamanan hidup ada dalam genggamannya.

Dia bahkan harus dilengkapi dengan beberapa kenyamanan tersebut sehingga dia bisa menggunakannya untuk memenuhi proyek-proyek yang dia kerjakan dan cita-citakan. Dengan semua alasan ekstra, dia tidak memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan sepanjang jalannya mengenai Tuhan setelah hidup yang panjang dalam ketekunan dan jihad. Walaupun dia menerima banyak gangguan dan marabahaya dari dalam maupun luar negerinya, dia tetap gigih dan tekun, mencari balasan dari Allah SWT, sampai dia memperoleh peringkat tinggi yang merubah hati dan pikiran orang-orang terhadapnya.

Selain itu, tidak ada seorang pun yang dapat meragukan usaha dan jihad yang diusung oleh Syeikh untuk mempertahankan kepentingan agama, dalam ketajamannya pada fundamental (pokok-pokok) agama, dan pertahanannya pada batas-batas agama sepanjang hidupnya. Beliau tidak pernah dipusingkan dalam mencari berbagai kenikmatan dunia, tidak pernah membujuk siapa pun dalam hal keselamatannya di akhirat, dan tidak pernah memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan yang dia terima sepanjang jalannya menuju Tuhan.

Selain itu, tidak ada yang dapat menuduh dia fanatik atau ekstrim karena dia adalah pemimpin dan ahli teori dalam ke-moderat-an di era modern serta muballigh dan penganjur jalan tengah di dalam pikiran dan fiqih nya.
Dan lagi, kita menemukan bakat beliau dalam bidang hukum, pengetahuannya tentang realitas, keterikatannya yang kuat kepada hukum peninggalan zaman dulu, dan kompetensinya untuk berurusan secara benar dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi, dalam cahaya tersebut, kita berharap banyak bahwa banyak orang akan setuju dengan ijtihad dan pemikiran beliau.

Antara Fiqih Zakat dan Fiqih Jihad

Syeikh yang terpelajar menulis bukunya yang berjudul Fiqih Zakat (Fiqh of Zakah), di mana dia memperoleh gelar PhD., pada tahun 1973. Tiga puluh enam tahun kemudian, beliau mempublikasikan bukunya yang berjudul Fiqih Jihad (Fiqh of Jihad), dan dalam mukadimah buku tersebut beliau menyatakan:

Saya merasa berkewajiban untuk melakukan penulisan tentang topik ini setelah Allah membuka dadaku untuk itu. Beberapa kali, sejak saya menyelesaikan buku Fiqh Zakat, terlintas dalam pikiran saya ide untuk menulis sebuah buku serupa mengenai Fiqih Jihad. Dan, beberapa kali punya kawan-kawan terhormat yang meminta saya untuk menulis tentang hal ini di mana masyarakat luas terpecah-belah. Namun, saya meminta maaf kepada mereka, memberikan alasan bahwa saya tidak memiliki semangat untuk melakukan tugas seperti itu.

Meskipun demikian, saya menulis beberapa potongan tentang hal ini di masa lalu, menunggu saat yang tepat untuk menulisnya dengan cara yang reguler, cara yang tidak terputus-putus. Hal ini karena tema jihad adalah salah satu dari berbagai topik mendasar yang harus diarahkan melalui penulisan yang sistematis dalam rangka untuk (memenuhi) kebutuhan kaum muslimin, secara khusus, dan dunia, secara umum, agar memiliki pengetahuan yang benar tentang jihad, jauh dari melewati batas ekstrim dan – sebaliknya – kelalaian.

Meskipun pada dasarnya Fiqih Zakat mengarahkan zakat sebagai salah satu kewajiban yang dikenakan oleh Islam kepada kaum muslimin dan salah satu pilar dasar Islam (rukun Islam), hal ini juga dianggap sebagai jenis jihad; ini adalah jihad dengan harta. Jenis jihad ini, sangat dihormati dan sangat diperlukan, baik pada saat ini maupun saat yang lain.

Pentingnya Jihad dalam Fiqh yang Ditulis Yusuf Al-Qardhawi

Dari baris paling pertama pada mukadimah, Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengilustrasikan pentingnya kewajiban yang telah lepas ini dan bahaya yang dihasilkan untuk ummat saat ini dan yang akan datang. Beliau mengatakan:

Tanpa jihad, garis batas ummat akan dilanggar, darah orang-orang yang ada di dalamnya akan semurah debu, tempat-tempat sucinya akan tidak lebih baik dari pasir di gurun, dan ummat tidak akan bernilai signifikan di mata musuh-musuhnya. Sebagai akibatnya, si pengecut akan mengambil hati untuk menyerang ummat, budak akan tampak di atas dengan arogan, musuh-musuh akan menguasai lahannya, mendominasinya, dan mengontrol orang-orangnya. Ini karena Allah SWT telah menjauhkan rasa takut dari hati para musuh dalam menghadapi ummat.

Jauh di masa lalu, ummat ini akan diberikan kemenangan atas musuhnya dengan jaminan rasa kagum yang ditanamkan Allah SWT ke dalam hati musuh untuk jarak satu bulan perjalanan. Lebih serius dari hal itu – atau katakanlah, salah satu alasan dibalik itu – adalah kenyataan bahwa ummat telah mengabaikan jihad, atau mungkin bahkan menghapuskannya dari agenda. Ummat telah menghapusnya dalam berbagai aspek-aspeknya: fisik, spiritual, intelektual, dan kultural.

Ke-moderat-an Syeikh Al-Qardhawi dan Fiqh Jihad

Syeikh Al-Qardhawi berbicara tentang sikap orang-orang tentang jihad, membaginya ke dalam tiga kategori. Mengenai kategori pertama, beliau mengatakan,

Ini adalah sebuah kategori yang berusaha untuk memberikan selubung kelalaian terhadap jihad dan menjauhkan jihad dari kehidupan ummat. Mereka, malahan, menganggapnya sebagai kepedulian dan peran utama mereka meningkatkan nilai-nilai spiritual dan amal-amal kebajikan ummat – sebagaimana klaim mereka –, dan mempertimbangkan hal ini sebagai jihad yang utama: perjuangan terus-menerus melawan setan dan hawa nafsu seseorang.

Mengenai kategori kedua, beliau mengatakan,

Sebagai lawan dari kategori di atas, di sana ada yang lain lagi yang mempersepsikan jihad sebagai sebuah “perjuangan melawan seluruh dunia”. Mereka tidak membedakan antara yang memerangi kaum muslimin, berdiri di jalan dakwah, atau yang mencoba menjauhkan mereka dari agamanya, dan mereka yang melebarkan jembatan perdamaian kepada kaum muslimin dan menawarkan rekonsiliasi serta pemulihan hubungan dengan mereka, tidak menggunakan pedang kepada mereka dan tidak mendukung musuh dalam melawan mereka.

Menurut kategori ini, semua orang kafir adalah sama. Orang-orang yang tergolong kategori ini percaya bahwa ketika kaum muslimin memiliki kemampuan, mereka berkewajiban untuk memerangi orang-orang kafir hanya dengan pertimbangan kekafiran mereka, yang mereka anggap sebagai alasan yang memadai untuk memerangi orang-orang kafir tersebut.

Beliau lalu memilih pendekatan moderat yang direpresentasikan oleh kategori ketiga, beliau mengatakan,

Kategori ketiga adalah “ummat yang moderat” (ummat pertengahan) di mana Allah SWT telah memberi petunjuk kepada pendekatan moderat dan diberikan pengetahuan, kebijaksanaan, dan pemahaman yang dalam mengenai syariah dan realitas. Oleh karenanya, kategori ini tidak tergelincir kepada kelalaian dari kategori pertama yang berusaha untuk membiarkan hak ummat tanpa dipersenjatai dengan kekuatan, Al-Qur’an-nya tidak dijaga dengan pedang, serta rumah dan tempat-tempat sucinya tanpa penjaga untuk melindungi dan mempertahankan mereka.

Demikian juga, kategori ini tidak jatuh pada tindakan berlebihan dan ekstrimisme dari kategori kedua yang berusaha untuk memerangi orang-orang yang damai, dan mendeklarasikan perang melawan semua orang tanpa membeda-bedakan; putih atau hitam, di Timur atau di Barat. Tujuan mereka melakukan hal itu adalah untuk mengarahkan orang-orang ke (jalan) Allah SWT, mengantarkan mereka yang terbelenggu ke Surga dan membawa mereka secara paksa dengan tangan ke jalan yang lurus.

Mereka (kategori kedua itu) lebih lanjut menambahkan bahwa tujuan mereka adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan di depan orang-orang itu yang dibentuk oleh rezim yang zhalim yang tidak memungkinkan mereka untuk menyampaikan firman Allah dan seruan Rasul-Nya kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mendengar dengan keras dan jelas dan bebas dari segala noda.

Kepada Siapa Buku Ini Ditujukan?

Iman Al-Qardhawi me-list beberapa kategori orang-orang yang membutuhkan buku ini dalam rangka untuk memperoleh sebuah pemahaman yang akurat terhadap tema jihad dengan jalan yang bebas dari kelalaian dan berlebihan. Seakan-akan kategori-kategori ini memadukan berbagai kategori dari seluruh masyarakat, muslim dan non-muslim, pemerintah dan yang diperintah, orang-orang sipil dan militer, dan para pemikir serta intelektual. Beliau memaparkan 10 kategori yang saya pikir mencakup kategori dari seluruh lapisan masyarakat.

1. Ulama Syariah. Kategori pertama yang membutuhkan studi semacam ini adalah para ulama bidang Syariah dan para imam fiqih, sebagaimana kebanyakan dari mereka menyuguhkan konsep-konsep yang sudah baku dan warisan budaya tentang jihad. Mereka, sebagai contoh, mempertahankan bahwa jihad adalah kewajiban kolektif dari ummat dan bahwa kewajiban ini mengharuskan kita untuk menyerbu negara-negara non-muslim sedikitnya setahun sekali, bahkan jika mereka tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap kita, hingga kini, daripada, mereka membentangkan tangan perdamaian dan rekonsiliasi. Meskipun pendapat ini menentang banyak ayat-ayat Al-Qur’an, efek dari ayat-ayat demikian – sebagaimana yang telah kami indikasikan di atas – ditiadakan dalam pandangan mereka atas dasar bahwa ayat-ayat tersebut telah dimansukh!

2. Mahasiswa-mahasiswa bidang ilmu hukum: Demikian juga, studi ini dibutuhkan oleh para ahli undang-undang dan para spesialis dalam hukum internasional, banyak dari mereka telah membentuk pandangan mereka sendiri tentang Islam dan Syariah, khususnya tentang jihad, perang, dan perdamaian. Mereka telah memperoleh pandangan-pandangan tersebut dari kutipan terkenal tertentu dari beberapa buku maupun dari informasi yang disebarkan oleh beberapa penulis dan yang disampaikan dari mulut ke mulut. Orang-orang tersebut sampai batas tertentu tidak bisa disalahkan, karena para ulama Syariah sendiri bingung dalam hal ini. Maka apa yang akan terjadi dengan orang biasa?

3. Para Islamis: Lebih dari yang lain, studi tentang hal ini dibutuhkan oleh para Islamis. Oleh para “Islamis” di sini maksudnya adalah beberapa kelompok Islam yang bekerja dalam mendukung hal-hal Islami, dan yang disebut oleh beberapa pihak sebagai “kelompok politik Islam”. Kelompok-kelompok itu biasanya termasuk pemuda kebangkitan Islam di bawah bendera mereka masing-masing di berbagai negara, baik di dalam maupun di luar dunia Islam. Oleh karena itu, kelompok seperti ini, dengan perbedaan kecenderungan dan sikap mereka, apakah moderat atau ekstremis, benar-benar membutuhkan studi tentang hal ini, khususnya mereka yang dikenal dengan “kelompok kekerasan”.

4. Para sejarawan: Para sejarawan juga membutuhkan studi ini, khususnya mereka yang tertarik dengan biografi Nabi dan sejarah Islam, dan mereka yang mengintepretasikan berbagai peperangan yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan cara yang tidak benar dan tidak adil, dengan memandang bahwa Rasulullah-lah yang memulai serangan dan perlawanan kepada para musyrikin. Mereka memberi contoh seperti perang Badar, penaklukan Mekah, dan perang Hunain. Mereka juga menyebutkan bahwa Nabi SAW memulai invasi melawan Yahudi di tempat dan di benteng mereka, menyebutkan perang Bani Qainuqa dan Bani An-Nadir, dan juga perang Tabuk di mana beliau memulai perang melawan Romawi.

5. Para intelektual: Studi ini juga diperlukan untuk orang-orang yang memiliki pemikiran, penelitian, dan perenungan, khususnya mereka yang tertarik dengan pemikiran Islami dan gerakan-gerakan Islam, baik moderat maupun ekstremis, yang timbul darinya, dan juga aksi-aksi kekerasan – atau terorisme sebagaimana yang telah dijelaskan – di mana sebagian dari kelompok-kelompok ini terlibat di dalamnya. Hal ini, sebagai hasilnya, menggiring beberapa orang untuk melontarkan tuduhan kekerasan dan terorisme kepada Islam, sebagaimana semua aksi kekerasan dan semua bentuk terorisme adalah Islam. Tentu saja, hal ini salah dan tidak benar.

6. Para orientalis: Non-muslim, seperti misalnya para orientalis dan mereka yang tertarik dengan studi Islam, juga membutuhkan studi semacam ini. Hal ini berlaku untuk mereka yang tertarik karena ingin mencari pengetahuan dan menemukan kebenaran, atau mereka yang tertarik dengan motivasi politik di mana dilakukan untuk melayani permintaan dari negara-negara tertentu, atau Barat secara umum. Hal ini juga berlaku untuk mereka yang memiliki motivasi keagamaan dalam rangka melayani gereja dan gagasan “Kristenisasi”.

7. Orang-orang yang terlibat dalam dialog: Studi ini sangat penting untuk mereka yang tertarik dalam dialog antar kepercayaan (antar agama), atau dialog antar budaya dan antar peradaban. Dari sudut pandang saya, studi ini merupakan sebuah batu bata yang signifikan dari dialog semacam itu, yang mana kuat di suatu waktu dan lemah di waktu yang lain; maju dan terbentur dari waktu ke waktu. Alasan untuk hal ini terletak pada pikiran yang picik dari beberapa pihak kepada pihak yang lain, kefanatikan yang mendominasi pikiran, dan pilihan cenderung kepada pemikiran turunan (warisan) daripada pemikiran yang tanpa paksaan. Tidak diragukan lagi, orang-orang tidak bisa berdialog jika mereka tidak memiliki pengetahuan tentang satu sama lain.

8. Para politisi: Selain itu, para politisi dan para pengambil-keputusan di seluruh dunia juga membutuhkan studi ini. Mereka membuat keputusan yang amat penting yang berdampak krusial pada nasib bangsa, kehidupan manusia, potensi bangsa, dan kesucian agama. Serangan mereka terhadap agama didasari pada konsep mental mereka terhadap agama tersebut. Mereka, pada kenyataannya, tidak mengetahui tentang hal ini, belum pernah membaca kitab-kitabnya atau kenal dengan biografi nabi SAW; mereka belum pernah mempelajari sejarah agama ini atau bahkan memperoleh informasi yang signifikan tentang iman dan syariat agama ini.

9. Militer: Sebagaimana para politisi membutuhkan studi ini untuk membentuk pendapat yang benar tentang jihad, begitu juga militer, baik itu dia muslim atau non-muslim. Mereka yang salah paham tentang realitas jihad di antara para pemimpin militer Barat, seperti misalnya para politisi Amerika, kebanyakan Jenderal di Eropa; juga – sayangnya – di seluruh dunia, harus membaca buku ini. Pada sisi kami, kami harus menerjemahkan buku ini untuk mereka sehingga mereka dapat membaca dan memahaminya dalam bahasa mereka sendiri. Tidak diragukan lagi, kebanyakan mereka, ketika nada logika disajikan secara jelas kepada mereka, tunduk padanya, dan tidak akan berdebat. Bahkan jika mereka perdebatkan di publik, mereka akan dikalahkan secara internal, dan ini adalah keuntungan yang besar.

10. Intelektual publik: Akhirnya, studi ini juga diperlukan oleh pembaca umum dan biasa, para intelektual yang belum diklasifikasikan di atas, muslim dan non-muslim. Orang-orang seperti ini merepresentasikan massa yang besar di berbagai negara. Mereka perlu mengetahui realitas pandangan dunia Islam dan realitas jihad di jalan Allah.

Pendekatan Al-Qardhawi dalam Memperkenalkan Fiqih Jihad


Yusuf Qardhawi

Kedudukan beliau, ulama, Al-Qardhawi, berbicara tentang pendekatannya dalam bukunya yang – sangat diharapkan – nyaman dan bermanfaat, mengatakan bahwa hal itu terletak pada enam pilar: yaitu, Al-Qur’anul karim, Sunnah yang suci, dan kekayaan Fiqih Islam. Selain itu, beliau mengatakan bahwa pendekatannya juga dibangun untuk membuat perbandingan antara undang-undang Ilahiyah dan sistem (hukum) positif, dengan memperhatikan realitas kontemporer di mana manusia hidup. Oleh karena itu, beliau juga mengadopsi pendekatan yang moderat sebagaimana yang selalu dia lakukan di setiap bukunya, penelitiannya, dan fatwanya. Dalam hal ini, Syeikh mengatakan,

Pendekatan yang saya adopsi dalam menulis buku ini tergantung pada sekelompok elemen:

Pertama, terutama bergantung pada teks-teks dari Al-Qur’anul karim, karena ini merupakan sumber yang pertama dan terpenting dalam Islam, di mana ini adalah kepastian dan tidak dapat dibantah. Hal ini telah dibuktikan secara pasti untuk menjadi (sumber yang) otentik/asli melalui sebuah mata rantai yang handal (tidak diragukan) dan tanpa ada gangguan, dihafal dalam hati, dilantunkan dengan ruh, dan ditulis dalam mushaf (salinan Al-Qur’an). Di sana tidak ada pertentangan tentang hal ini di kalangan para ulama.

Dari Al-Qur’an, kita bisa mendapatkan asli atau tidaknya (otentikasi/keaslian) sumber-sumber lain, termasuk sunnah Nabi itu sendiri. Oleh karena itu, keaslian dari Sunnah didirikan berlandaskan ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, kita memahami Al-Qur’an dalam terangnya gaya ekspresi, dengan bahasa literal dan metaforanya, mempertimbangkan urutan dan konteks, menghindari (penafsiran) yang dibuat-buat dan sembarangan, dan menyesuaikan teks-teks, yakin bahwa ayat-ayat dalam kitab yang mulia ini saling menegaskan kebenaran antar satu sama lain, dan saling menjelaskan satu sama lain.

Kedua, gambaran pada narasi-narasi Sunnah yang terjamin yang benar-benar asli disampaikan dari Nabi SAW. Hal ini termasuk apa-apa yang beliau katakan, perbuatannya, dan persetujuannya yang telah disampaikan dalam hadits-hadits dengan mata rantai narasi yang dapat dipercaya (shahih), tanpa ada missing link, keganjilan, dan faktor-faktor yang mengacaukan.

Selain itu, hadits-hadits tersebut tidak boleh kontradiksi dengan yang lebih kuat dan lebih otentik: ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits lain, atau apa-apa yang telah didirikan atas dasar pengetahuan dan alasan. Jadi, mereka harus ilustratif terhadap apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an, dan harus berjalan sesuai dengan Kitab dan neraca (keadilan) yang diturunkan oleh Yang Maha Kuasa.

Ketiga, penggunaan dari perbendaharaan fiqih Islam dan gambaran pada sumber daya nya yang melimpah, dengan tanpa bias dalam mendukung fiqih mazhab tertentu melawan mazhab yang lain, atau secara eksklusif berpegang teguh pada satu imam seraya mengabaikan imam yang lainnya. Sebaliknya, kita harus mempertimbangkan warisan yang besar ini untuk dimiliki oleh semua peneliti, sehingga mereka dapat menyelidiki hingga ke dalamnya, mengerti rahasia-rahasianya, dan memanfaatkan berbagai simpanan yang tersembunyi di dalamnya.

Ketika melakukan hal tersebut, seorang peneliti harus membandingkan berbagai sudut pandang yang berbeda, tanpa mengambil posisi fanatik dalam mendukung pendapat tertentu, atau secara permanen mengikuti mazhab tertentu. Kita dapat mengambil pendapat Abu Hanifah dalam kasus tertentu, pendapat Malik pada kasus lainnya, dan Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud dalam kasus lainnya, dan seterusnya. Bahkan kita boleh – dalam beberapa hal – merujuk pada mazhab non-Sunni, seperti Zaydi, Ja’fari, atau mazhab Ibadi, jika mereka memberikan solusi yang dibutuhkan. Selain itu, kita boleh mengambil pendekatan mazhab yang sudah usang, seperti Al Awza’i, Ath-Thawri, atau At-Tabari.

Keempat, tidak cukup bagi kita dengan hanya membandingkan mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat dalam fiqih Islam serta institusi-institusinya. Sebaliknya, kita juga boleh membandingkan fiqih dari Syariat Islam secara keseluruhan dengan hukum positif Barat. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk mengilustrasikan tingkat keaslian dari Syariat, ketegasan prinsip-prinsipnya, ketidakterikatannya terhadap hukum-hukum lain, dan perpaduan Syariat antara idealisme dan realisme, serta antara hukum Ilahi dan manusia.

Kelima, menghubungkan fiqih kepada realitas kontemporer Ummat dan seluruh dunia. Hal ini karena fiqih dibuat untuk memecahkan berbagai masalah dari individu muslim, keluarga muslim, masyarakat muslim, negara muslim, dan ummat muslim melalui perundang-undangan yang toleran dari Syariah.

Dengan demikian, fiqih ini mencari penyembuhan-penyembuhan atau pengobatan-pengobatan terhadap berbagai penyakit muslim (dengan menggali sumber) dari dalam – bukan dari luar – khazanah Syariah yang mulia ini. Hal ini juga menjawab setiap pertanyaan yang diangkat oleh individu atau masyarakat tentang agama dan kehidupan. Fiqih juga menuntun perjalanan peradaban Ummat dalam cahaya hukum syariah yang mulia.

Keenam, seperti halnya pada semua buku-buku dan penelitian-penelitian kami, dalam buku ini kami mengambil pendekatan yang Allah SWT hidayahkan kepada kami untuk memilih dan mendahulukan dakwah, tarbiyah, iftaa’, penelitian, reformasi dan renovasi, yaitu pendekatan moderat dan kelembutan.

Di antara aspek-aspek pendekatan fiqih ini, pemahaman dan ijtihad, adalah bahwa kita harus memperbaharui agama dari dalam dan melakukan ijtihad yang cocok dengan kehidupan dan perkembangan zaman kita sebagaimana imam-imam terdahulu kita melakukan ijtihad yang cocok dengan kehidupan dan zamannya. Kita harus menggunakan sumber-sumber pengetahuan dari apa-apa yang mana pandang-pandangan mereka berasal darinya, memahami sebagian teks dalam kerangka tujuan secara keseluruhan, dan merunut masalah-masalah ambigu kembali kepada masalah-masalah yang sudah jelas, serta merunut dari hal yang khusus ke umum.

Selain itu, kita harus ketat ketika hal ini mengarah pada hal-hal mendasar, dan membuat sesuatu lebih mudah ketika hal ini mengarah pada masalah-masalah sekunder, memadukan antara ketetapan Syariat dan variabel-variabel (faktor-faktor) zaman, dan menghubungkan teks asli dengan kenyataan yang masuk akal.

Hal ini juga mengharuskan kita untuk menghindari sikap memihak terhadap sebuah pendapat lama atau meninggi-ninggikan pemikiran baru; untuk mematuhi prinsip bahwa tujuan-tujuan itu tidak berubah, namun metode-metode bisa fleksibel; dan untuk mendapatkan manfaat dari apa saja yang bermanfaat dari pandangan-pandangan lama sebagaimana kita juga menyambut setiap pemikiran baru yang berguna.

Sebagai tambahan, kita harus mencari inspirasi dari masa lalu, hidup pada saat ini, dan melihat ke masa depan, menggali hikmah yang muncul dalam setiap bahtera, dan mengukur berbagai prestasi dari pihak lain terhadap nilai-nilai yang kita miliki, dan dengan demikian, menerima apa-apa yang cocok untuk kita dan mengabaikan yang tidak bermanfaat untuk kita, dan seterusnya.

Kemasyhuran beliau, ulama besar, Syeikh Al-Qardhawi telah membagi buku “Fiqih of Jihad” ke dalam sebuah pendahuluan, sembilan BAB, dan sebuah kesimpulan. Jadi, Insya Allah, kita akan mendapatkan tambahan resensi terhadap masalah-masalah lain yang diangkat oleh Imam dalam setiap bagian pada studinya ini. Kita memohon kepada Allah SWT untuk hidayah dan pertolongan-Nya. 

http://www.dakwatuna.com/2009/fiqih-jihad-karya-yusuf-al-qaradhawi-sebuah-resensi-buku/

Dra. Sirikit Syah, MA : Media Idealis Hampir Tak ada Lagi


Drama penggrebekan Densus 88 di Temanggung, Jawa Tengah, yang memakan waktu 18 jam dan penggrebekan di Jati Asih-Bekasi yang diliput berbagai media, menjadi tontonan gratis sebagian besar orang. Seakan-akan sebuah tayangan yang layak ditonton, atau perlu dipertontonkan. Peliputan tersebut lantas menyisakan banyak pertanyaan penting bagi mantan Ketua Presidium Dewan Kesenian Surabaya, Dra. Sirikit Syah, MA (49).

Perempuan yang pernah mengkampanyekan jurnalisme perdamaian (peace journalism) melalui lembaganya Lembaga Konsumen Media (LKM) --yang merupakan organisasi pemantau media pertama di Indonesia— seolah kecewa terhadap liputan berbagai media (khususnya TV) yang dirasakan lebih cenderung menjadi corong polisi dan kurang independen. “Seperti suting sinetron,” ujar alumnus Westminster University, London (2002) ini. Inilah petikan wawancaranya dengan www.hidayatullah.com.

Urgensi Dakwah Bil Qolam!



“Apabila media massa tidak berpihak kepada umat, dan bahkan menjadikan umat sebagai komoditas berita, maka sudah saatnya kita bangkitkan jurnalisme Islam!”

Menulis, akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan dalam diskusi-diskusi dan seminar-seminar. Semakin banyak diantara kita yang mulai tertarik untuk bisa menulis, walau tak banyak yang punya motivasi menulis khusus untuk berdakwah. Yeah,…istilah kerennya, “dakwah bil qolam” (tetep aja pake istilah “qolam” walau kenyataannya nulisnya pake mesin ketik atau komputer”-ed). Terus terang saya tidak ingin membahas soal menulis untuk selain berdakwah di tulisan saya ini. Kita akan fokuskan pembicaraan soal menulis untuk dakwah saja dulu. Mau? Mau? Mau?

Kalo ingin berbicara tentang urgensinya, menulis sebagai media dakwah saat ini sudah mencapai hampir puncak. Hal ini disebabkan semakin banyaknya media-media massa di Indonesia –yang menjadi sumber berita bagi mayoritas umat Islam– sudah jauh dari keberpihakannya kepada kepentingan umat Islam. Masyarakat terlanjur terhegemoni oleh kepentingan-kepentingan orang-orang dibalik media melalui agenda media massa, yang ‘celakanya’ sering ditelan mentah-mentah oleh umat Islam di negeri ini yang mayoritas masih awam. Pemberitaan tentang jihad yang selalu ‘miring’ ke teror, gerakan Islam yang selalu ‘radikal’, poligami yang selalu ‘tak adil’, syariat Islam yang ‘egois’, selalu mewarnai tiap tulisan mereka. Saya bersyukur kalo anda tidak lagi percaya dengan pemberitaan media tentang topik Islam, namun ada ratusan juta penduduk Indonesia yang lain masih belum mengerti dan menganggap pemberitaan itu sebagai ‘fakta’. Mungkin akan cukup jelas bagi anda jika anda mau membaca dua buah buku berjudul “Penyesatan Opini” dan “Demonologi Islam”.

Kita bisa mengingat kembali ketika beberapa bulan lalu geger pemberitaan tentang eksekusi Amrozi dkk di media-media massa (terlepas dari ikhtilaf tentang benar-salahnya ijtihad mereka-red). Tidak sedikit yang mengangkatnya sebagai headline news dalam waktu lebih dari tujuh hari. Bagi para ahli ilmu komunikasi, sudah menjadi rahasia umum bahwa media massa selalu menunjukkan keberpihakan maupun kontra terhadap opini tertentu. Media selalu memiliki kepentingan, yang itu selalu tertuang pada sudut pandang pemberitaan mereka. Apakah terkesan pro atau sebaliknya. Nah,…dalam kasus ini, Amrozi dkk, coba anda baca dan rasakan setiap pemberitaan dimedia massa. Bagaimana pemilihan kata-katanya, bagaimana pengambilan foto-fotonya, bagaimana sudut pandangnya, dll. Anda akan merasakan bahwa pemberitaan itu mengarahkan kita sebagai pembaca untuk menghakimi Amrozi dkk bersalah, lalu judgement itu menurunkan bagi orang awam untuk menilai bahwa orang Islam yang berdandanan dengan celana congkrang dan berjenggot identik dengan teroris, garis keras, dan segudang persepsi lainnya.

Kita juga bisa melihat koran sekelas nasional itu pernah merangkul komunitas utan kayu yang berbasis liberal sebagai pengisi rubrik rutinnya. Dan dengan itu si Ulil jadi lebih bebas menyesatkan para pembaca. Tidak Cuma itu,...penulis buku nyleneh “Ternyata Akhirat tidak Kekal” berkali-kali mendapat ruang untuk mempromosikan karya-karya ‘aneh’-nya.

Sulit bagi muslim ‘abangan’ di negeri ini untuk mendapatkan pemahaman tentang agamanya dengan benar dari media. Sangat jarang kita menemui jurnalis-jurnalis muslim yang benar-benar memperjuangkan agamanya di negeri ini. Kalopun ada, pasti tak akan ada koran yang mau menerimanya sebagai wartawan. Sehingga memang tidak ada cara lain selain tangan kitalah yang harus kita gerakkan untuk mengambil pena dan kertas, atau hidupkan PC dan mengetikkan sesuatu yang bisa membuat perubahan bagi fenomena ini. Suatu karya tulis yang bisa menjelma menjadi senjata pemusnah massal bagi virus-virus pemikiran sesat para orientalis, untuk memberangus usaha-usaha pemurtadan dan mengembalikan umat ini kepada akidah yang benar dan lurus. Seperti yang selalu menjadi doa seorang ikhwah wartawan yang saya kenal di sebuah media dakwah, dia katakan bahwa setiap kali dia berdoa adalah “Ya Allah berikan saya kemampuan untuk membuat tulisan-tulisan yang mampu menggetarkan hati orang-orang kafir...”.